Langkah-langkah Balik Nama Mobil Bekas

Edward Sutanto

Langkah-langkah Balik Nama Mobil Bekas – Proses membeli mobil bekas memang sering menjadi pilihan bagi banyak orang karena harganya lebih terjangkau dibandingkan mobil baru. Namun setelah membeli, ada satu kewajiban penting yang harus dilakukan agar kepemilikan dan dokumen kendaraan Anda aman secara hukum, yakni melakukan balik nama kendaraan. Artikel ini akan membahas secara lengkap langkah-langkah balik nama mobil bekas di Indonesia, mulai dari persiapan dokumen, prosedur di Samsat/ Polda, biaya yang perlu dipersiapkan, hingga tips agar prosesnya berjalan lancar.

Mengapa Balik Nama Penting?

Sebelum masuk ke langkah-langkah, penting untuk memahami mengapa Anda harus melakukan balik nama mobil bekas. Beberapa alasan:

  • Dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) harus mencantumkan nama pemilik baru agar legalitas kendaraan sesuai dengan kepemilikan Anda.
  • Jika Anda tidak melakukan balik nama, Anda bisa terkena risiko seperti: saat ada pelanggaran lalu lintas atau denda, surat tilang, atau pajak kendaraan belum dibayar—oleh karena itu identitas pemilik yang benar sangat penting.
  • Ketika suatu saat akan menjual kembali atau melakukan mutasi kendaraan (misalnya pindah domisili), proses akan menjadi lebih rumit jika data masih atas nama pemilik lama.

Karena itu, melakukan balik nama segera setelah transaksi pembelian mobil bekas adalah langkah bijak.

Persiapan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum Anda datang ke kantor Samsat atau Polda untuk balik nama, pastikan semua dokumen sudah lengkap. Berikut ini dokumen‐dokumen umum yang biasanya diperlukan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru asli dan fotokopi.
  2. KTP pemilik lama (tergantung persyaratan wilayah).
  3. STNK asli dan fotokopi.
  4. BPKB asli dan fotokopi.
  5. Kwitansi pembelian kendaraan — umumnya ditandatangani oleh penjual dan pembeli serta menggunakan materai sesuai ketentuan.
  6. Bukti hasil cek fisik kendaraan (nomor rangka dan nomor mesin) dari Samsat.
  7. Formulir balik nama yang diambil dari Samsat.
  8. Jika kendaraan berasal dari luar daerah domisili, mungkin diperlukan berkas mutasi keluar/mutasi masuk.

Catatan penting: Persyaratan dapat sedikit berbeda di tiap daerah (provinsi/kota). Sebaiknya Anda cek ke Samsat setempat untuk mengetahui persyaratan spesifik wilayah Anda.

Langkah‐langkah Prosedur Balik Nama Mobil Bekas

Berikut ini rangkuman langkah-langkah yang biasanya harus Anda jalani untuk balik nama mobil bekas:

1. Cek Fisik Kendaraan

Setelah dokumen lengkap dan mobil siap, Anda harus membawa mobil ke lokasi cek fisik di Samsat. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan sesuai dengan dokumen kendaraan.
Pastikan nomor rangka/mesin dalam kondisi jelas terbaca dan kendaraan mudah diakses oleh petugas agar proses tidak tertunda.

2. Pengajuan Balik Nama STNK

Proses selanjutnya adalah mengajukan balik nama STNK di Kantor Samsat tempat mobil terdaftar atau sesuai domisili Anda. Tahapannya antara lain:

  • Serahkan dokumen lengkap: KTP, STNK, BPKB, kwitansi pembelian, hasil cek fisik.
  • Isi formulir permohonan balik nama.
  • Petugas menghitung biaya administrasi dan memberikan petunjuk pembayaran.
  • Setelah bayar, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda.

3. Pengajuan Balik Nama BPKB

Setelah STNK baru selesai, Anda juga perlu mengurus balik nama BPKB (buku pemilik kendaraan). Prosedurnya antara lain:

  • Datang ke kantor Polda/Unit BPKB dengan membawa STNK baru, BPKB lama, KTP pemilik baru, hasil cek fisik.
  • Isi formulir penerbitan BPKB baru, bayar biaya, dan petugas akan memberi tanda terima.
  • Tunggu hingga BPKB baru siap diambil sesuai jadwal yang diberikan.

4. Mutasi Jika dari/Lintas Daerah

Jika mobil yang Anda beli berasal dari provinsi atau kota yang berbeda dengan domisili Anda, maka selain balik nama, Anda harus melakukan mutasi keluar (di Samsat asal) dan mutasi masuk (di Samsat domisili baru).
Langkah ini sedikit lebih memakan waktu dan biaya tambahan dibandingkan hanya balik nama dalam wilayah yang sama.

5. Pengambilan Dokumen & Plat Nomor Baru

Setelah semua proses selesai, Anda bisa mengambil:

  • STNK atas nama Anda
  • Plat nomor baru jika diperlukan (tergantung wilayah)
  • BPKB baru atas nama Anda
    Pastikan data di dokumen tersebut sudah sesuai (nama, domisili, nomor kendaraan) sebelum meninggalkan loket.

Biaya yang Harus Disiapkan

Besaran biaya balik nama mobil bekas berbeda‐beda tergantung wilayah, jenis kendaraan, apakah ada mutasi atau tidak, dan apakah pajak kendaraan sudah dibayar atau ada tunggakan. Berikut ini beberapa estimasi biaya berdasarkan sumber terkini:

  • Penerbitan STNK baru kendaraan roda empat: ± Rp 200.000.
  • Penerbitan BPKB baru kendaraan roda empat atau lebih: ± Rp 375.000.
  • Penerbitan TNKB (plat nomor) baru: ± Rp 100.000.
  • Jika kendaraan dari daerah berbeda → biaya mutasi keluar + mutasi masuk (masing‐masing bisa ± Rp 250.000).
  • Di beberapa wilayah, mulai Januari 2025, untuk kendaraan bekas tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk balik nama.

Contoh: Jika mobil bekas yang Anda beli masih dalam wilayah yang sama, dan semua pajak sudah lancar, maka Anda mungkin cukup membayar biaya penerbitan dokumen (STNK, BPKB, TNKB) + SWDKLLJ. Namun jika ada tunggakan pajak atau kendaraan dari luar daerah, maka biayanya bisa lebih besar.

Waktu Proses dan Hal yang Menyebabkan Tertunda

  • Di beberapa wilayah, proses balik nama mobil bekas bisa memakan waktu 10–14 hari kerja dari saat pengajuan.
  • Waktu yang dibutuhkan bisa lebih panjang jika:
    • Dokumen ada yang kurang atau data tidak sesuai
    • Mobil harus dimutasi antar daerah
    • Ada tunggakan pajak atau pelanggaran yang belum diselesaikan oleh pemilik lama
    • Antrian di kantor Samsat/Polda sedang banyak

Karena itu, semakin cepat Anda mengurusnya setelah pembelian mobil, semakin ringan dan cepat prosesnya.

Tips Agar Proses Balik Nama Lancar

Agar tidak menemui kendala dan proses berjalan lancar, berikut beberapa tips yang dapat Anda ikuti:

  • Periksa semua dokumen sebelum datang ke Samsat: pastikan KTP, STNK, BPKB, kwitansi pembelian sudah benar dan lengkap.
  • Pastikan nomor rangka dan mesin pada mobil sesuai dengan yang tercantum di BPKB/STNK untuk menghindari penolakan saat cek fisik.
  • Jika mobil dari luar daerah, cari tahu terlebih dahulu persyaratan mutasi keluar/mutasi masuk di kedua daerah (asal dan domisili baru).
  • Simpan semua bukti pembayaran dan formulir yang Anda terima sebagai arsip pribadi.
  • Usahakan datang pagi hari ke Samsat agar tidak lama menunggu dan proses cepat.
  • Cek terlebih dahulu apakah ada tunggakan pajak atau pelanggaran yang belum diselesaikan oleh pemilik lama — jika ada, sebaiknya selesaikan dulu agar proses balik nama tidak terhambat.
  • Jika merasa kurang yakin, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan balik nama (biro jasa) — namun pastikan keabsahan dan biayanya transparan.

Melakukan balik nama mobil bekas merupakan langkah penting agar kepemilikan kendaraan Anda diakui secara legal dan Anda terlindungi dari berbagai risiko di masa depan. Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap, memahami prosedur di Samsat dan Polda, serta mengetahui estimasi biaya yang diperlukan — Anda dapat menjalani proses ini dengan lebih lancar dan aman.

Semoga panduan ini membantu Anda dalam proses balik nama mobil bekas. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut seperti daftar biaya spesifik per provinsi atau persyaratan khusus di daerah Anda, saya siap membantu!

Top Seller GrowingAuto

Related Post

No comments

Leave a Comment